Edarkan Narkoba Jenis Pil Ekstasi, Dua Pria Ditangkap Polres Binjai
Binjai (Sumut), LPC
Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku berinisial A (29) dan MA (19) di jalan Jenderal Jamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Senin (16/6/2025) pukul 21.00 wib malam hari.
Awal terjadinya penangkapan, personil sat narkoba yang sedang melaksanakan tugas piket di mako menerima telepon dari seorang laki-laki yang identitasnya dirahasiakan, kemudian memberitahukan bahwa di jalan Jenderal Jamin Ginting sering dijadikan sebagai lokasi untuk jual beli narkoba.
Kemudian selanjutnya tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, pada saat petugas menelusuri lokasi kemudian menemukan 2 (dua) orang laki - laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi sepeda motornya saat itu sedang hidup mesin.
Melihat gerak - gerik terhadap keduanya sangat mencurigakan sehingga petugas langsung menghampirinya, namun kedua pria tersebut langsung menaiki sp.motornya dengan maksud melarikan diri, tapi berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim saat itu dapat mengamankan keduanya serta ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,73 gram, 4 (empat) butir pil ekstasi warna kuning dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,46 gram, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda beat Nopol BK 4375 RBB, 1 (satu) unit Hp merk OPPO berwarna biru dan 1 (satu) unit Hp merk XIAOMI berwarna Silver.
Saat di interogasi terhadap A (29) dan MA (19) di TKP, keduanya tinggal jalan Dr. Wahidin Kelurahan S.M Rejo Kecamatan Binjai Timur dan narkoba jenis ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di kota Binjai, ucap kedua terduga.
Terhadap A maupun MA beserta barang buktinya sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, terang Kasat Narkoba
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat habis para bandar narkoba kota Binjai, ujar Kasi humas.***Yanti
Polda Sumut Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Antar Provinsi, 5 Pelaku Ditangkap
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda S.
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April - Juni 2026, Kapolres : Mari Kita Sinergi Berantas Narkoba
Dairi (Sumut), LPCPolres Dairi berhasil menangkap 38 tersangka dalam kasu.
Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal Geng Motor, Beraksi di Lebih dari 25 TKP
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda S.
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tapteng (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanu.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Belawan (Sumut), LPCRespons cepat ditunjukkan Tim Macan Polres Pelabuhan .
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas
Pematang Suantar (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres.








